Senin, 20 September 2010

konfront

Benarkan Iran Memprovokasi Dunia?

E-mail Print PDF
Untuk memperkuat posisi tawarnya menghadapi Barat, Iran melakukan pengayaan 20 persen uranium sambil tetap membuka peluang pengayaan di luar negeri

Oleh: Musthafa Luthfi*

Begitu Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad mengumumkan pengayaan uranium sebesar 20 persen di dalam negeri pada 7 Februari lalu sebagai respon atas lambannya negara-negara besar (Barat) merestui keinginan Iran menyangkut tukar menukar uranium di luar negeri, serentak dunia Barat yang dikomandoi AS menyebut negeri Mullah itu memprovokasi (baca: menantang) dunia.

Keputusan Iran tersebut mendorong AS makin intensif melakukan “kasak-kusuk” mengajak masyarakat dunia untuk memusuhi Iran, bukan saja lewat kecaman, tapi tindakan nyata, mulai dari sanksi lebih berat hingga serangan militer atas instalasi nuklir untuk menggagalkan ambisinya menjadi negara nuklir yang bisa menjadi momok Barat dan Israel. Slogan yang diusung adalah “Iran memprovokasi dunia”.

Dari enam negara besar (lima anggota tetap DK PBB plus Jerman) yang menangani masalah nuklir Iran itu, AS akhirnya berhasil setidaknya hingga saat ini meyakinkan lima negara (AS sendiri tentunya plus Inggris, Perancis, Rusia, dan Jerman) tentang perlunya peningkatan sanksi yang lebih berat. Untuk membujuk Cina tampaknya AS masih perlu upaya ektra intensif agar bergabung ``menggencet`` Teheran. Rusia yang sebelumnya menolak pemberatan sanksi, akhirnya melunak juga dan siap bersama Barat.

Di lain pihak, Menlu AS, Hilary Clinton mulai secara intensif melakukan ”kasak-kusuk” di negara-negara Teluk, seperti yang pernah dilakukan negeri Paman Sam itu saat merencanakan serangan atas rezim Saddam Hussein di Iraq pada 2003. Paling tidak ada tiga tujuan utama dari lawatan Clinton ke enam negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) yang dimulai dari Qatar 13 Februari lalu sekalian menyampaikan sambutan di hadapan Forum AS-Dunia Islam yang ke-7 di Doha.

barang antik di Irak

Artefak Irak Lebih dari 600 barang antik dikembalikan ke Museum Nasional Irak setelah ditemukan di dalam kotak-kotak di kantor Perdana Menteri Nuri al-Maliki.

Beberapa dari artefak bersejarah yang berusia ribuan tahun itu dulu diselundupkan ke luar dari Irak dalam periode waktu tertentu sebelum ditemukan di Amerika Serikat.

Mereka kemudian dikembalikan ke Irak awal 2009 namun menghilang.

Menteri urusan Barang Purbakala Irak, Qahtan al-Jubouri, menuding prosedur penyerahan yang tidak tepat sebagai penyebab kehilangan barang antik tersebut walau tidak jelas alasan yang sebenarnya.

Namun 638 barang antik itu ditemukan Minggu (19/09) dalam kotak-kotak di tempat penyimpanan untuk peralatan dapur di kantor perdana menteri.
Daar al Iftah: Tak Syah Menikah Teleconference
E-mail Print PDF
Nikah jarak jauh menggunakan teknologi informasi itu tidak sah. Karena tak memenuhi persyaratan majelis akad nikah, yakni satu majelis

Hidayatullah.com—Dampak teknologi informasi menjadikan semua dilakukan serba instan, termasuk di antaranya pernikahan yang dengan pasangan berada di dua tempat berbeda. Tapi apakah hukum membolehkan?

Nikah jarak jauh atau melalui media teleconference sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan serius. Ada yang menyatakan boleh dan ada pula yang menyatakan tidak sah.

Dalam studi banding tentang penerapan hukum syariah ke Mesir yang dipimpin oleh Direktur Penerangan Agama Islam Drs H Ahmad Jauhari baru-baru ini, mendapatkan bahwa lembaga Fatwa Mesir (Daar Al Ifta) telah memfatwakan masalah pernikahan menggunakan alat komunikasi jarak jauh tersebut.

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, pernikahan melalui media teleconference atau nikah jarak jauh menggunakan teknologi informasi itu tidak sah. Karena tidak memenuhi persyaratan majelis akad nikah, yaitu satu majelis.

Sementara dalam kaitan otoritas penetapan produk halal menjadi perhatian utama Pemerintah Mesir. Hal itu menjadi domainnya Menteri Perindustrian. Suatu produk dapat dinyatakan halal setelah mendapat lisensi dan bersertifikat halal dari pemerintah. Mufti Mesir bekerja ekstra keras untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir yang muncul dan berkembang. Seperti halnya, apakah bunga bank itu halal? Lembaga fatwa memberikan argumen bahwa penggunaan bank dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan tidak dapat dihindari, sehingga penggunaan bank menjadi sangat penting. Lembaga fatwa Mesir berpendapat penggunaan bank dengan segala variannya adalah halal.

Suatu produk yang telah disertifikasi halal oleh pemerintah diadakan pemeriksaan dan pengawasan oleh pemerintah bersama mufti sebanyak tiga kali dalam setahun. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya perubahan dalam proses produksi sehingga status halal yang sudah ditetapkan tetap terjaga.

Perkembangan mazhab fikih

Mazhab fikih di Mesir dapat berkembang dengan baik, meskipun dalam praktik sehari-hari sebagian besar warga Mesir mengikuti mazhab Syafiiyah. Dalam memutuskan persoalan-persoalan umat, terkadang Daar al-Ifta juga memakai pendapat-pendapat mazhab selain Syafiiyah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas mufti dalam melihat pendapat imam mazhab, sehingga di dalam pengambilan pendapat hukum dapat menggunakan salah satu pendapat imam mazhab yang relatif dapat diterima masyarakat Mesir.

Dalam kunjungan tersebut, banyak informasi yang didapatkan dari hasil audiensi dengan Dubes Indonesia di Mesir, Abdurahman Fakhir, di antaranya tentang keberadaan warganegara Indonesia di Mesir. Mahasiswa Indonnesia yang belajar di Universitas Al-Azhar dan universitas-universitas lainnya di Mesir kurang lebih berjumlah 5.000 orang.

Dubes menginformasikan bahwa Syekh Al-Azhar telah menghibahkan tanah di dalam lingkungan kampus Al-Azhar untuk dibangun asrama bagi mahasiswa asal Indonesia. Menurut Dubes, suasana di Mesir sangat kondusif bagi mahasiswa Indonesia yang belajar di sana, meskipun masih ditemui banyak mahasiswa kita yang lambat menyelesaikan masa perkuliahan di sana.

Tentang pembinaan dan pencatatan perkawinan di KBRI Mesir telah berjalan dengan baik. Tercatat kurang lebih 40 pasangan nikah di KBRI setiap tahun. Akad nikah warganegara Indonesia di Mesir dipandu oleh konsuler, dan mereka langsung mendapatkan buku nikah atau kutipan akta nikah sebagaimana layaknya pernikahan di Indonesia.

Minggu, 19 September 2010

kaffah

Al-Masjid al-Ḥarām The Sacred Mosque
Coordinates: 21°25′19″N 39°49′34″E /  21.422°N 39.826°E / 21.422; 39.826Coordinates: 21°25′19″N 39°49′34″E / 21.422°N 39.826°E / 21.422; 39.826
Location Saudi Arabia Makkah, Saudi Arabia
Established 638
Branch/tradition SunniHanbali
Administration Saudi Arabian government
Leadership Imam(s):
Abdul Rahman Al-Sudais
Saud Al-Shuraim
Architectural information
Capacity 900,000 (increased to 4,000,000 during the hajj period)
Minaret(s) 9
Minaret height 89 meters (292 ft)
Al-Masjid al-Ḥarām (Arabic: المسجد الحرام‎, pronounced [ʔælˈmæsdʒɪd ælħɑˈrɑːm], "The Sacred Mosque") is the largest mosque in the world. Located in the city of Mecca, it surrounds the Kaaba, the place which Muslims worldwide turn towards while offering daily prayers and is Islam's holiest place. The mosque is also known as the Grand Mosque.[1]
The current structure covers an area of 356,800 square metres (88.2 acres) including the outdoor and indoor praying spaces and can accommodate up to four million Muslim worshippers during the Hajj period, one of the largest annual gatherings of people in th
kilas menjelajah person2 yang berkeliaran untuk mencari identitas yang


sebenarnya dalam rangka untuk mengantisipasi berbahgai kendala yang akan kita lalui setidaknya ada sandaran kuat sebagai petunjuk untuk umat ini agar selamat sampai tujuan paling akhir yaitu surga dunia akherat

kebesaran nikmat


Jeddah (also spelled Jiddah, Jidda, or Jedda; Arabic: جدّةJidda) is a Saudi Arabian city located on the coast of the Red Sea and is the major urban center of western Saudi Arabia. It is the largest city in Makkah Province, the largest sea port on the Red Sea, and the second largest city in Saudi Arabia after the capital city, Riyadh. The population of the city currently stands at over 3.4 million. It is an important commercial hub in Saudi Arabia.
Jeddah is the principal gateway to Mecca, Islam's holiest city, which able-bodied Muslims are required to visit at least once in their lifetime. It is also a gateway to Medina ,the second holiest place in Islam.

perspektif

install.agunan yang berkelanjutan agar semakin baik tambahan yang kita dapatkan 
kilas gerak dan tingkah sangkaan
jika semua lancar tak akan menyesal susahpayah kita
kita selalu berbaik sangka pada Sang Kuasa
kipas angin dan mecin penyejuk

lokal pembelajaran dalam input sosial
www.bagiilmu.com
www.bee4all.com
share my education specificly

Rabu, 15 September 2010

bentrok

Peristiwa penganiayaan penatua Hasian Lumban Toruan Sihombing dan Pendeta Luspida Simanjuntak berbuntut panjang. Semua pihak angkat bicara sampai Presiden SBY pun ikut cawe-cawe. Persoalan bertambah rumit kala media massa menyorongkan opini dengan menuduh FPI sebagai aktor intelektual.
Anggapan demikian didasari kenyataan bahwa FPI-lah yang paling getol menentang adanya tempat peribadatan non-Muslim di daerah pemukiman warga yang mayoritas beragama Islam. Selain itu, publik ‘dipaksa’ mengamini dakwaan sepihak tentang klaim keterlibatan FPI dengan dasar laman Facebook Ketua FPI Bekasi Raya Murhali Barda yang memiliki lebih 4.000 teman, dimana ia beberapa kali menulis status 'menyerang' jemaat HKBP Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi.
Padahal FPI sudah menyatakan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam insiden penusukan dan pengeroyokan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab pun menegaskan secara organisasi, FPI melarang keras anggotanya melakukan penganiayaan dan pembunuhan menggunakan senjata tajam dalam aksi apapun. Larangan ini tertera di setiap kartu anggota FPI.
Kembali ke soal penusukan jemaat HKBP, berita terakhir menyatakan bahwa sudah ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kriminal tersebut.
Menilik berita yang ada, rentetan peristiwa demi peristiwa menyiratkan ada ketidaktegasan dan hilangnya kepatuhan dalam menjalankan SKB dua menteri tetang izin mendirikan rumah peribadatan. Sikap lamban inilah yang menimbulkan resistensi warga sekitar.
SKB
Ada dua persoalan antara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan warga Desa Ciketing, Bekasi Timur. Pertama, menjalankan agama dan keyakinan yang dianut. Setiap penduduk Indonesia telah mendapat jaminan konstitusional untuk memeluk, meyakini, dan menjalankan agamanya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 29.
Kedua, pendirian rumah ibadah. Mendirikan rumah ibadah adalah hak sebuah komunitas dalam satu agama yang juga mendapatkan jaminan konstitusional hanya saja, dalam soal izin mendirikan rumah ibadah, ada proses perizinan yang mesti ditaati bersama yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No 9.